PBB Setujui Pengerahan Pasukan Perdamaian Ke Gaza
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Keamanan PBB resmi mengadopsi Resolusi 2803 yang mengatur pengerahan pasukan perdamaian internasional ke Gaza, Rabu waktu New York.
Resolusi yang diusulkan Amerika Serikat ini lolos tanpa veto, meski beberapa negara memilih abstain dan Hamas menyatakan penolakan.
Resolusi tersebut menjadi landasan pembentukan Board of Peace, pemerintahan transisi teknokratik Palestina, serta pasukan stabilitas internasional yang akan bertugas melakukan rekonstruksi dan menjaga keamanan di Gaza.
Berdasarkan draf yang disetujui, Board of Peace akan dipimpin oleh Donald Trump dengan anggota perwakilan sejumlah negara.
Adopsi resolusi ini merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian yang sebelumnya dibahas di Sharm El Sheikh, Mesir, yang mencakup 20 poin usulan terkait penyelesaian konflik, rekonstruksi Gaza, serta pelucutan kelompok-kelompok bersenjata.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut resolusi ini sebagai langkah menuju konsolidasi pemerintahan.
Namun Hamas menolak karena menilai rencana tersebut akan menghilangkan peran kelompok bersenjata dalam struktur pemerintahan Gaza.
Sementara itu, Israel sebelumnya dilaporkan berupaya menghapus frasa “hak menentukan nasib sendiri” dan “negara Palestina” dalam draf awal, namun upaya tersebut tidak disetujui negara-negara Arab.
Resolusi 2803 juga mencatat untuk pertama kalinya Dewan Keamanan PBB menyebut status negara Palestina dalam sebuah dokumen resmi.
Pengamat Timur Tengah menilai implementasi resolusi berpotensi memicu gesekan apabila kelompok bersenjata di Gaza menolak pelucutan senjata atau jika pemerintah Israel saat ini—yang didominasi kelompok sayap kanan—menolak proses pembentukan pemerintahan transisi Palestina.
Proses transisi keamanan turut disiapkan lewat pelatihan ribuan aparat keamanan Palestina oleh pemerintah Mesir untuk nantinya ditempatkan di Gaza.
Hingga kini, pelaksanaan rencana perdamaian masih bergantung pada kesiapan politik di kedua pihak serta dukungan konsisten dari negara-negara anggota PBB.
Resolusi 2803 menjadi langkah awal menuju pembentukan negara Palestina, namun proses perdamaiannya diperkirakan berlangsung panjang dan penuh tantangan.