news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Beberkan Modus Sindikat Penculikan Anak

Senin, 10 November 2025 - 12:49 WIB
Reporter:

Makassar, tvOnenews.com - Polda Sulawesi Selatan bersama Polrestabes Makassar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, balita berusia empat tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang. 

Para tersangka masing-masing berinisial SY, AP, MR, dan NH. Tiga di antaranya merupakan perempuan yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga, sementara satu tersangka lainnya laki-laki bekerja sebagai swasta.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait penculikan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Johandani Raharjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian khusus kepolisian, mengingat sensitivitas kasus penculikan anak. 

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga kasus ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi terkait jaringan perdagangan manusia yang lebih luas. Penyelidikan masih dikembangkan bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.

Modus yang digunakan para pelaku diduga melalui penawaran anak lewat media sosial, salah satunya Facebook. Setelah diculik di Makassar, korban kemudian dibawa ke luar daerah. 

Polisi menemukan bahwa rute perpindahan korban melibatkan perjalanan menggunakan pesawat dari Makassar ke Jakarta, lalu menuju Jambi.

Sejumlah pelaku ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di Sukoharjo, Jawa Tengah, serta di wilayah Jambi. Proses penelusuran alur perpindahan korban serta aliran transaksi masih terus didalami.

Polda Sulawesi Selatan menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat korban lainnya yang terlibat dalam jaringan yang sama.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:51
03:20
01:39
04:51
10:26
04:58

Viral