news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemkot Bandung Larang Penggunaan Insinerator Tanpa Sertifikasi Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:25 WIB
Reporter:

Bandung, tvOnenews.com - Kota Bandung kembali dihadapkan pada dilema besar dalam mengatasi tumpukan sampah yang kian menggunung. 

Di tengah keterbatasan pengiriman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dan perubahan sistem dari ritase ke tonase, Pemerintah Kota Bandung resmi melarang penggunaan insinerator tanpa sertifikat resmi, terutama yang berukuran kecil. 

Kebijakan ini diambil demi menjaga kualitas lingkungan, namun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Larangan itu dikeluarkan lantaran insinerator kecil dinilai berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat. 

Padahal, di sisi lain, alat tersebut dianggap efektif dalam mengurangi beban sampah, bahkan bisa mengolah hingga enam ton sampah per hari di beberapa titik Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa pemerintah masih mengoperasikan tujuh insinerator besar bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) dan berencana menambah tujuh unit lainnya.

Erwin menambahkan, hasil koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan bahwa insinerator akan digantikan dengan Refuse Derived Fuel (RDF), teknologi pengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Namun di lapangan, sejumlah pengelola TPS justru menilai kebijakan pelarangan ini kontraproduktif. Mereka menilai insinerator kecil justru menjadi penyelamat sementara di tengah krisis sampah Bandung.

Meski begitu, KLHK menegaskan bahwa penggunaan insinerator di kawasan permukiman tetap dilarang. 

Risiko munculnya dioksin dan furan, dua senyawa kimia beracun hasil pembakaran sampah, bisa menimbulkan gangguan kesehatan serius seperti kanker dan gangguan pernapasan jika terpapar dalam jangka panjang.

Warga Bandung pun terbelah dalam menyikapi kebijakan ini. Sebagian mendukung pelarangan karena alasan kesehatan, sementara lainnya meminta agar pemerintah meninjau ulang dengan mempertimbangkan kondisi darurat.

Dari sisi akademisi, Gemilang Lara Utama, peneliti lingkungan dari Universitas Padjadjaran, menilai bahwa penggunaan insinerator di Bandung belum efisien karena proses pemilahan sampah yang buruk.

Menurutnya, solusi pengelolaan sampah tidak cukup hanya bergantung pada teknologi pembakaran, melainkan harus dimulai dari pemilahan sejak sumber serta pengurangan sampah rumah tangga.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral