KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah, Kenapa?
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen pribadi para kandidat calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan pemilik.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan tersebut menegaskan bahwa data pribadi hanya bisa diakses jika pemiliknya memberikan izin.
Berdasarkan keputusan KPU, terdapat 16 jenis dokumen capres-cawapres yang aksesnya dibatasi, mulai dari KTP, rekam medis, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), daftar riwayat hidup, hingga ijazah.
Afif menekankan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat ramai diperdebatkan.
Menurutnya, KPU hanya menjalankan ketentuan hukum mengenai kerahasiaan data pribadi.
Meski begitu, KPU menegaskan pembatasan ini tidak berlaku selamanya. Dokumen-dokumen tersebut hanya dirahasiakan selama lima tahun, atau dapat dibuka lebih cepat jika pemilik dokumen memberikan persetujuan tertulis.
Selain itu, akses juga bisa diberikan apabila dokumen tersebut berkaitan dengan pengungkapan posisi seseorang dalam jabatan publik.