Dendam Lama Berujung Carok, Polisi: Pelaku Sudah Berencana Bunuh Korban
Bangkalan, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan berujung maut yang menggegerkan warga Desa Macajeh, Tanjung Bumi, Bangkalan, berhasil diungkap polisi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan menangkap satu dari dua pelaku yang diketahui merupakan anak tiri korban.
Pelaku berinisial KU (18) ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Kokop, Bangkalan. Saat diamankan, KU hanya bisa pasrah tanpa menunjukkan rasa penyesalan.
Kepada polisi, ia mengaku menganiaya ayah tirinya karena sakit hati. KU tidak terima ibunya menikah lagi dengan korban, yang dituduh menjadi penyebab perceraian orang tuanya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial RO (15) yang masih duduk di bangku SMP, kini dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi S.H., M.H, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di pertigaan dekat SDN 2 Majje, Tanjung Bumi.
Saat itu, ibu pelaku sempat memberikan uang Rp300 ribu kepada kedua anaknya. Namun, tak lama setelah itu, KU tiba-tiba mengayunkan celurit ke arah korban.
Korban sempat dilindungi istrinya, namun serangan berlanjut ketika RO diminta kakaknya untuk menusukkan pisau yang dibawa dari rumah. Akibat luka-luka serius, korban tewas di lokasi kejadian, sementara kedua pelaku melarikan diri.
Polisi menjerat tersangka KU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman berkisar 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku RO yang masih di bawah umur, sementara proses pemeriksaan intensif terhadap KU terus dilakukan.