Kronologi Bapak dan Anak di Maros Bunuh Ipar yang Kerap Lakukan KDRT
Maros, Sulawesi Selatan - Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria ditemukan tewas dengan jasad terjepit di sela-sela pohon bambu.
Belakangan, terungkap pelakunya adalah dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat, seorang ayah berinisial SE dan anaknya.
Kapolres Maros melalui Kasat Reskrim Iu Ridwan menjelaskan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa kesal dan emosi.
Korban, yang tak lain adalah ipar pelaku, diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang juga adik kandung pelaku SE.
Peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga antara korban dengan istrinya pada malam kejadian.
Suara keributan yang terdengar hingga ke rumah pelaku, yang hanya berjarak sekitar 4–5 meter, memicu SE dan anaknya untuk mendatangi lokasi. Dalam kondisi emosi, SE menyerang korban menggunakan parang.
Tak berhenti di situ, anaknya kemudian ikut menikam punggung korban dengan senjata tajam.
Tikaman tersebut membuat nyawa korban tak tertolong. Jasadnya kemudian ditemukan warga dalam kondisi terjepit di antara rumpun bambu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui telah melakukan tindak KDRT terhadap istrinya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Bahkan, sempat dilakukan upaya mediasi oleh aparat pemerintah setempat dan kepolisian melalui mekanisme restorative justice. Saat itu, korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun kenyataannya, kekerasan kembali terjadi.
Polisi sempat mendapati adanya indikasi upaya dari pelaku untuk menghilangkan jejak usai pembunuhan.
Namun aparat berhasil menemukan petunjuk penting yang mengarahkan langsung kepada identitas kedua pelaku.
Atas perbuatannya, SE dan anaknya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.