news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Siapa Saja yang Wajib Membayar Royalti Musik? Ini Penjelasannya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:45 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Pernahkah Anda duduk di sebuah kafe sambil menikmati kopi, lalu tiba-tiba terdengar lagu favorit Anda diputar? Suasana tentu terasa lebih hangat dan menyenangkan.

Musik memang mampu menghidupkan atmosfer di berbagai ruang publik, mulai dari restoran, salon, pusat kebugaran, hingga pusat perbelanjaan.

Namun, tidak banyak yang tahu bahwa memutar musik di tempat usaha tidak bisa dilakukan sembarangan.

Topik ini kembali ramai diperbincangkan setelah pemerintah menegakkan aturan mengenai pembayaran royalti bagi pemilik hak cipta.

Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa pemutaran lagu untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti.

Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat Mangun, menjelaskan bahwa lisensi bukan hanya berlaku untuk lagu, tetapi juga efek suara atau rekaman lain yang diputar di ruang publik.

Hal lain yang sering disalahpahami adalah soal layanan streaming. Berlangganan Spotify, YouTube, atau Apple Music hanya berlaku untuk penggunaan pribadi, bukan untuk diputar di ruang publik atau tempat usaha.

Artinya, pemilik bisnis tetap harus mengurus izin khusus melalui LMKN jika ingin menggunakan musik untuk kepentingan komersial.

Jenis usaha yang wajib membayar royalti pun beragam. Tidak hanya kafe dan restoran, tetapi juga hotel, tempat gym, karaoke, mal, event organizer, transportasi umum seperti pesawat dan kapal, hingga taman hiburan, stasiun televisi, dan radio.

Intinya, jika musik diputar untuk menciptakan kenyamanan pelanggan, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari aktivitas komersial.

Karena itu, penghargaan yang layak kepada pencipta lagu menjadi sangat penting. Berkat kreativitas para musisi, masyarakat bisa menikmati karya musik yang mewarnai keseharian.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral