news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jokowi Digugat Karena Disebut Ingkar Janji soal Mobil Esemka

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Reporter:

Solo, tvOnenews.com - Perkara gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang menyeret produsen mobil tersebut dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sidang yang digelar secara daring ini telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Sigit Nudianto, merangkum seluruh bukti yang telah diajukan, mulai dari keterangan ahli, tautan berita, hingga menghadirkan satu unit mobil Esemka bekas.

Menurut Sigit, janji-janji publik yang pernah disampaikan Jokowi terkait SMK sebagai program mobil nasional dapat dikategorikan sebagai perjanjian lisan yang sah. 

Sigit berharap majelis hakim nantinya membacakan putusan dalam sidang terbuka demi transparansi.

Gugatan ini dilayangkan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana Rea, yang menilai Jokowi memiliki andil besar dan harus bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang kesulitan membeli mobil Esemka.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing.

Menurutnya, janji yang disampaikan Jokowi saat itu merupakan janji politik ketika menjabat sebagai pejabat publik, bukan sebagai pribadi.

Jokowi dikenal sebagai tokoh yang mempopulerkan merek mobil Esemka di Indonesia ketika masih menjabat Wali Kota Solo. 

Ia bahkan sempat menggunakan salah satu unit Esemka sebagai kendaraan dinas dan menyatakan rencana produksi massal. 

Namun, upaya pembelian dua unit Esemka Bima jenis pick up oleh penggugat tidak membuahkan hasil. 

Hingga akhir masa jabatan Jokowi pada 2024, mobil Esemka belum menjadi mobil nasional dan produk tersebut disebut tidak tampak di pasar otomotif.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral