news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Vonis Mati Penembak 3 Polisi Lampung, Kopda Bazarsah Dipecat dari TNI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:01 WIB
Reporter:

Lampung, tvOnenews.com - Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi Waikana di Lampung memasuki tahap akhir. 

Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 104 Palembang. 

Terbukti melakukan tindak pidana penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, yaitu Bripka Petrus Aprianto, Iptu Lusianto, dan Bribda Galip Suryaganta di Kabupaten Wikan Kanan, Lampung beberapa waktu yang lalu, oknum anggota TNI atas nama Kopda Bazarsah divonis mati oleh hakim pengadilan militer 104 Palembang. 

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 104 Palembang yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal. Hakim juga memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI. 

Saat mendengarkan putusan majelis hakim, keluarga korban penembakan Kopda Bazarsah sempat berteriak histeris. Menurut keluarga, vonis tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa. 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral