Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi Hingga Amnesti dari Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PN Jakpus menilai pemberian abolisi dan amnesti telah diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar 1945.
Andi mengatakan keputusan abolisi dan amnesti melalui mekanisme perundang-undangan.
Di mana, kata Andi, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan surat presiden pemberian abolisi dan amnesti.
"Dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat," katanya.
PN Jakpus akan melaksanakan putusan tersebut. PN Jakpus berharap semua pihak menghormati keputusan ini.