Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak hingga Hamil 7 Bulan
Sragen, tvOnenews.com - Seorang ayah di Desa Ngepringan Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 7 bulan.
Tersangka berinisial AT (38) sementara korban FY (13) adalah anak tirinya.
Pelaku mencabuli korban sebanyak 19 kali mulai dari November 2024 hingga Mei 2025.
Aksi bejat ini dilakukan saat istri pelaku yang juga ibu kandung korban sedang bekerja di siang hari.
Persetubuhan ini terjadi di salah satu kamar tempat mereka tinggal bersama.
Akibat perbuatan keji ini satu keluarga tersebut sempat diusir warga.
Hingga kini ibu dan korban terpaksa tinggal di poliklinik desa setempat.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di jeruji besi. Pelaku terancam pidana minimal 6 tahun 8 bulan dan maksimal 20 tahun penjara.