news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Erick Thohir Pastikan Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi Tetap Bisa Dijerat Hukum

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:10 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap direksi-komisaris BUMN yang melakukan korupsi akan tetap bisa dihukum, meski bukan penyelenggara negara.

Saat ini, Kementerian BUMN juga sedang mendefinisikan mana hal yang termasuk kerugian negara dan mana yang termasuk kerugian korporasi.

Dalam Pasal 9G UU BUMN, jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.

Erick akan memastikan setiap oknum yang melakukan tindak pidana kasus korupsi akan tetap berhadapan dengan tindakan hukum.

Menurutnya, siapapun oknum yang melakukan korupsi akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya," ujar Erick saat konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025). (awy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral