Kasus Perundungan Siswi SMP, Polisi Tetapkan Tersangka Anak Berusia 13 Tahun
Pringsewu, tvOnenews.com - Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Pringsewu Lampung resmi menetapkan seorang remaja putri, IA (13 sebagai anak berhadapan dengan hukum atau tersangka yang diduga melakukan perundungan atau tindak pidana kekerasan.
Penatapan ini dilakukan setelah penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA.
Peningkatan status IA menjadi anak berhadapan dengan hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara perundungan yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya seorang remaja putri menjadi korban kekerasan oleh rekan sebayanya.
Video aksi perundungan yang diduga terjadi di Kabupaten Pringsewu Lampung tersebut viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran peristiwa bully ini terjadi pada Jumat malam 18 April 2025 di tiga lokasi yang berbeda.
Dalam video tersebut terlihat korban yang mengenakan baju putih dan jilbab berwarna gelap mengalami intimidasi verbal serta kekerasan fisik berulang kali dari pelaku yang juga tampak mengenakan kaos putih.
Meski korban telah berulang kali meminta maaf pelaku tetap melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap korban.
Polres Pringsewu terus mengidentifikasi penyelidikan terkait kasus perundungan terhadap CHF (14), seorang siswi SMP dari Kabupaten Pesawaran.
Menurut ibu kandung korban, dirinya mengaku kaget setelah melihat anaknya pulang dengan kondisi baju kotor dan bibir berdarah.
Selain mengalami aksi perundungan korban juga diancam oleh rekan tersangka sehingga membuatnya takut.
Melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam dan dua kali gelar perkara kami resmi menaikkan status IA dari saksi menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH). (awy)