Dalam Kondisi Mabuk, Juru Parkir di Makassar Tepuk Bokong Karyawati
Makassar, tvOnenews.com - Seorang juru parkir Aljinal (30) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pelecehan terhadap karyawati minimarket di Jalan Opu Deng Risaju II, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kamera pengawas minimarket pun merekam jelas momen saat pelaku mendekati korban berinisial PMS (22).
Dalam kondisi sempoyongan akibat pengaruh alkohol, pelaku langsung menepuk bokong korban yang sedang fokus merapikan barang di rak minimarket.
Korban yang terkejut dan marah sempat meronta dan menegur pelaku.
Bukannya menyesal, pelaku justru meluapkan emosinya dengan menendang kaca pintu minimarket hingga pecah yang kemudian menyebabkan kakinya sendiri terluka.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, bahwa pelaku merasa kecewa setelah cintanya ditolak oleh korban dan kemudian memicu aksi cabul tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 Undang-Undang Hukuman Pidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (ayu)