LBH Siap Dampingi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Kupang, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) bersedia untuk mendampingi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
LBH APIK berharap, penyidikan terhadap pelaku yang dilakukan oleh Mabes Polri bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
LBH APIK pun telah menyiapkan segala sesuatu guna melakukan pendampingan secara hukum bagi korban kekerasan seksual anak di bawah umur yang dilakukan AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, NTT yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri tersebut.
Menurut direktur LBH APIK Nusa Tenggara Timur, kasus ini bukan kasus biasa, namun suatu kejahatan yang luar biasa.
Mirisnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur justru seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung.
LBH APIK juga berharap, penerapan pasal yang akan dijerat kepada pelaku betul-betul bisa memberi rasa keadilan bagi korban, begitu pun dengan penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel yang tak pandang bulu agar keadilan dapat ditegakkan. (ayu)