news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejati Kalteng Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:39 WIB
Reporter:

Palangkaraya, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 3 tersangka terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) pada tahun 2009 hingga tahun 2012 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 120 miliar rupiah.  

3 tersangka diantaranya Direktur Utama PT Pagantaka berinisial I, mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara yang berinisial A dan kepala bidang berinisial DD. 

Modus dugaan korupsi PT Pagantaka yaitu dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan untuk menghindari proses lelang wilayah izin usaha pertambangan. 

Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah kepada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Barito Utara. (ayu) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral