Dugaan Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:02 WIB

Ternate, tvOnenews.com - Terdakwa mantan Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dalam kasus suap Abdul Ghani Kasuba dituntut 4 tahun penjara menyampaikan nota pembelaan. 

Penasehat terdakwa menegaskan bahwa fakta persidangan terdakwa  Muhaimin Syarif tidak terbukti bersalah. 

Dalam fakta persidangan, Febriansyah juga mengklaim bahwa 3 proyek tidak terbukti dikerjakan terdakwa, berikut pun dengan pengurusan izin  usaha pertambangan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Muhaimin Syarif 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Minggu lalu. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:25
09:27
13:32
00:45
01:09
04:20
Viral