news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dugaan Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:02 WIB
Reporter:

Ternate, tvOnenews.com - Terdakwa mantan Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dalam kasus suap Abdul Ghani Kasuba dituntut 4 tahun penjara menyampaikan nota pembelaan. 

Penasehat terdakwa menegaskan bahwa fakta persidangan terdakwa  Muhaimin Syarif tidak terbukti bersalah. 

Dalam fakta persidangan, Febriansyah juga mengklaim bahwa 3 proyek tidak terbukti dikerjakan terdakwa, berikut pun dengan pengurusan izin  usaha pertambangan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Muhaimin Syarif 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Minggu lalu. (ayu) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:51
03:20
01:39
04:51
10:26
04:58

Viral