Korban Pelecehan Agus Meminta Perlindungan LPSK

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Mataram, tvOnenews.com - Sejumlah korban dugaan pelecehan yang dilakukan pemuda disabilitas bernama Agus (21) mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat terus membuka posko pengaduan korban tersangka IWAS alias Agus.

Korban Agus tercatat sudah 15 orang. Namun yang resmi melaporkan diri menjadi korban sebanyak 7 orang.

Mereka mengajukan perlindungan ke LPSK meski tidak mendapatkan ancaman dan intimidasi secara langsung.

Namun viralnya kasus ini membuat korban merasa terancam secara psikologis. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:28
06:10
02:22
02:17
03:53
01:39
Viral