MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur
Senin, 18 November 2024 - 13:15 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim dalam memutus perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.
Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik. (awy)