KPU Membolehkan Gugat Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

Kamis, 26 September 2024 - 11:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifuddin meminta kepada lawan politik calon kepala daerah yang berstatus tersangka tapi bisa lolos kontestasi Pilkada 2024 untuk digugat.

Hal ini disampaikan oleh Afif di Kompleks Parlemen Jakarta Rabu (25/9/2024).

Afif menjelaskan apabila ada seorang calon kepala daerah berstatus tersangka maka seharusnya orang tersebut tidak ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada.

Lebih lanjut ia mengatakan orang yang pernah dipidana selama 5 tahun pun tidak boleh ikut menjadi peserta Pilkada 2024.

Menurut Afif jika orang itu sudah pernah dipidana 5 tahun namun masih ditetapkan maka dalam hal ini KPU yang salah. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:36
01:07
02:33
00:50
03:23
06:45
Viral