49 Saksi Dihadirkan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Rabu, 11 September 2024 - 12:36 WIB

Cirebon, tvOnenews.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat pukul 11.00 WIB. 

Adapun Sidang PK pada hari ini (9/11/2024) akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Ari Ferdinan dan juga didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Rizka Yunia dan juga Galuh Rahma Esti. 

Ke-4 saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan hari ini antara lain Teguh Wijaya,  Okta Rangga Pratama, Pramudya dan Ahmad Saifudin.

Mereka merupakan teman terpidana yang pada saat kejadian di malam peristiwa terbunuhnya Vina dan Eky menyatakan mengetahui keberadaan para terpidana di 27 Agustus 2016 silam. 

Saksi Teguh dan Okta misalnya yang pada malam kejadian mengetahui 5 terpidana selain Rivaldi berada di rumah Ketua RT.  

Dalam sidang lanjutan PK, selain menghadirkan 4 saksi, terdapat 11 saksi fakta lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. 

Dari pihak tim kuasa hukum akan ada 49 saksi yang dimana terdiri dari 39 saksi fakta dan juga 10 orang saksi ahli seperti ahli pidana dan juga ahli forensik. 

Adapun dari ke-49 Saki tersebut akan dibagi menjadi empat kloter yaitu yang pertama alibi dari tersangka kemudian klaster kedua yaitu adanya penyiksaan dan juga pemeriksaan tanpa didampingi pengacara yang ketiga yaitu kebohongan atas peristiwa dan keempat mengenai fakta kecelakaan lalu lintas. 

Adapun agenda pada persidangan hari ini akan diisi dengan penyampaian alat bukti tertulis dan juga pemeriksaan dari 4 saksi yang akan memberikan kesaksian mengenai keberadaan dari 6 tersangka pada saat malam kejadian. 

Diketahui, pihak tim kuasa hukum sendiri telah menyediakan 100 orang pengacara,  namun dari pantauan tim tvOne di lokasi, pengacara yang hadir pada persidangan hari ini hanya ada sekitar 20 orang lebih pengacara. 

Pada rencananya, Kamis (12/9/2024) akan ada 15 orang saksi dan Jumat (13/9/2024) 13 orang saksi juga akan dihadirkan oleh pihak pemohon. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral