KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, bahwa sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Buntut temuan itu, KY merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut.

Kemudian, KY juga menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum pada salinan putusan.

Lalu, KY katakan, ketiga hakim pada kasus itu juga telah membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dokter yang disampaikan di persidangan.

Terakhir, temuan KY menyatakan ketiga hakim dalam sidang pembacaan putusan tak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian yang diajukan oleh JPU.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral