Sidang PK Saka Tatal: Jaksa Tolak Seluruh Novum yang Merujuk Ke Kecelakaan

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Cirebon, tvOnenews.com - Sidang lanjutan peninjauan kembali PK Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. 

Adapun saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal adalah pakar hukum pidana Prof Dr Mudzakkir. 

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal Farhat Abbas mengatakan, dengan menghadirkan saksi ahli pidana Prof Dr Mudzakkir pihaknya akan menangkap bagaimana peran saksi yang dulu berbohong kemudian mencabut keterangannya. 

Sementara itu, jaksa atau termohon dalam sidang peninjauan kembali Saka Tatal bersikukuh jika peristiwa Vina dan Eky di tahun 2016 merupakan pembunuhan. 

Dalam sidang pamungkas yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, pihak jaksa menolak seluruh novum dari pemohon yang merujuk pada kecelakaan lalu lintas tunggal.

Sedangkan, saksi yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak ada relevansinya dalam peristiwa kecelakaan yang diajukan pemohon. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
34:38
04:10
01:51
08:08
03:40
01:54
Viral