Komisi III DPR Dorong Kejaksaan Segera Ajukan Kasasi Kasus Ronald Tannur

Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyeroti vonis bebas Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

Komisi III DPR RI juga meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa ketiga hakim PN Surabaya. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, vonis bebas Hakim PN Surabaya mencederai keadilan karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. 

Komisi III DPR RI mendorong kejaksaan untuk segera mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang berkualitas. 

Komisi Hukum DPR juga meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.  

“Kami mendorong Kejaksaan untuk mengajukan kasasi dalam perkara ini dengan memori kasasi yang berkualitas dan argumentatif dalam penyusunannya. Kami juga mengimbau dan meminta Kejaksaan untuk melibatkan ahli ahli hukum pidana,” ucap Habiburokhman. 

Sebelumnya diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ronald Tannur bebas dari tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan kekasihnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral