Wajib KTP untuk Pembelian Gas 3 Kg Guna Penjualan Tepat Sasaran
Jakarta, tvOnenews.com - Meski aturan pembelian gas LPG subsidi 3kg wajib dengan KTP baru diberlakukan secara resmi per 1 Juni 2024. Namun sejumlah pangkalan gas telah memberlakukannya sejak akhir tahun lalu.
Pangkalan gas di Kelurahan Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara salah satunya. Pangkalan gas ini telah mewajibkan pembelian gas LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP sejak akhir tahun 2023 lalu.
Menurut pemilik pangkalan gas saat awal penerapannya hanya 40% dari stok tabung gas LPG 3kg yang disuplai kepada pembeli.
Kini setelah pemberlakuan secara resmi ia menargetkan 100% pembelian wajib dengan KTP.
Sementara itu pemirsa seiring diberlakukannya aturan tersebut, operasional pangkalan gas juga rutin dipantau dan diawasi oleh agen.
Pemberlakuan aturan tersebut untuk memastikan distribusi tabung gas LPG 3kg tepat sasaran. (awy)