Usai Saka Tatal, Terpidana Kasus Vina Rivaldi alias Ucil Buka Suara
Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan Vina satu persatu angkat suara soal kejanggalan penyidikan di tahun 2016 silam.
Melalui kuasa hukumnya, Rivaldi alias Ucil mengaku dipaksakan terlibat sebagai salah satu tersangka yang bahkan tidak mengenal pelaku lainnya.
Diketahui, terdapat nama DPO yang hilang dari empat menjadi tiga dalam kasus pembunuhan Vina. Hal ini diungkap oleh pengacara terpidana Rivaldi, Sindy Sembiring.
Di dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon, disebutkan Sindy awalnya ada empat DPO atau tersangka yang belum tertangkap.
Sementara pada waktu kejadian pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon, polisi mengumumkan ada 11 tersangka
Pada saat itu, delapan tersangka langsung berhasil ditangkap polisi. Namun, ternyata di BAP ada empat tersangka lainnya yang belum tertangkap.
Keempat tersangka DPO tersebut bernama Andi, Dani, Pegi, dan Andika.
Sindy mengatakan, nama DPO tersebut itu hilang karena Rivaldi disebut sebagai Andika.
Pada akhirnya, kini yang beredar adalah ada tiga DPO yakni Pegi, Dani, dan Andi. Pegi alias Perong saat ini sudah ditangkap polisi dan jadi tersangka.
Rivaldi baru bertemu tersangka lainnya di dalam sel.
Sindy mengungkapkan Rivaldi sebelumnya sudah ditahan pada 30 Agustus 2016 atas kasus penganiayaan dan pembawaan senjata tajam.
Di malam hari, Rivaldi kemudian dipindahkan ke Polres Kota Cirebon tanpa adanya administrasi pemindahan.
Pada saat itulah Rivaldi lalu digabungkan dengan para tujuh tersangka lainnya. Padahal, sebelumnya tidak saling mengenal. (ayu)