Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:07 WIB

Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Buntut kericuhan pembubaran kegiatan beribadah yang terjadi di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan Banten pada Minggu (5/5/2024) malam lalu memaksa polisi untuk bertindak lebih lanjut. 

Polisi berhasil meringkus 4 terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Pihak kepolisian telah meringkus diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan inisial D (53), I (30), S (36) dan A (26).

Adapun diketahui, peran tersangka D yaitu meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi terhadap korban. Tindakan serupa juga dilakukan pelaku berinisial I. 

Sementara itu, tersangka S dan A berperan membawa senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menakut-nakuti dan mengancam korban. 

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan diterapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951. 

3 senjata tajam yang digunakan para pelaku pun kini telah diamankan oleh petugas sebagai barang bukti. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral