Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami yang terlibat peredaran jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Tuntutan hukuman mati disampaikan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.
Jaksa menilai, terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.
Diketahui, Andri Gustami justru menggunakan jabatannya untuk meloloskan sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama sebanyak 8 kali.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut diduga menerima aliran dana sebesar 1,3 miliar rupiah dari bandar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. (ayu)