Ini Hasil Rapat DPR RI dengan Kemenhaj Terkait Haji dan Umrah
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati pemberian relaksasi bagi peserta haji dan umrah, khususnya jemaah dari tiga provinsi yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat di DPR RI.
Relaksasi diberikan terutama dalam hal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelunasan bagi jemaah dari ketiga provinsi tersebut mengingat dampak bencana yang berpotensi menghambat pemenuhan jadwal dan persyaratan administrasi.
Komisi VIII DPR RI menyatakan penyesuaian kebijakan dimungkinkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah dan DPR sepakat memberi ruang fleksibilitas agar jemaah tetap memiliki kesempatan melunasi biaya haji sesuai kondisi daerah masing-masing.
Berdasarkan pembahasan, total kuota jemaah dari tiga provinsi terdampak bencana tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang. Pelunasan BPIH akan diundur dan disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Namun demikian, apabila hingga batas waktu tertentu pelunasan belum dapat dipenuhi, terdapat kemungkinan kuota jemaah dari daerah terdampak akan dialihkan ke provinsi lain.
Meski begitu, pemerintah menegaskan tetap mengutamakan kepentingan jemaah dari wilayah yang terdampak bencana.
Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah sekaligus menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.