Sumber foto/ig: smeckhooligan Suporter smeckhooligan saat di Stadion Teladan Medan.
Sumber :
  • Sri Gustina Hasan

Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Sekjen SMeCK Hooligan Segera Diproses, Sel Menanti!

Selasa, 7 November 2023 - 16:32 WIB

Medan, tvOnenews.com - Polresta Medan berjanji akan menindaklanjuti laporan awak media yang tergabung dalam Pewarta PSMS Medan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Sekjen SMeCK Hooligan Bani Gultom.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan hal itu, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan Pewarta PSMS terhadap pemilik akun @gultombani yang juga menjabat sebagai sekjen SMeCK Hooligan, Bani Gultom.

Ke depannya, petugas akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Itu masih penyelidikan, nanti kita lidik dulu itukan masih ada tahapannya yang perlu di lakukan," terangnya.

Sementara itu, sejumlah awak media berharap laporan ini segera diproses agar ada efek jera bagi pelaku serta lebih menghargai tugas awak media dalam proses peliputan.

“Kita sangat berharap, pelaku ini diproses agar menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk lebih bijak mengelola media sosial dan juga lebih menghargai tugas awak media dalam peliputan," ungkap Abdi Panjaitan selaku pemilik BOLAHITA, Selasa (7/11/2023).

Abdi sebagai pelapor menilai, langkahnya juga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan Sekjen SMeCK Hooligan, Bani Gultom.

"Dengan bahasa yang tidak sopan sekaligus menganggap bahwa berita tidak layak sampai dinilai tidak punya kerjaan memposting suatu kejadian yang nyata di lapangan ini juga kesannya dia (Bani) seolah orang yang paling paham dengan tugas jurnalis," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan sejumlah awak media yang tergabung dalam Pewarta PSMS Medan melaporkan Bani Gultom selaku pemilik akun instagram @gultombani ke Polrestabes Medan, Jumat (3/11/2023).

Hal ini dilakukan buntut dari adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bani terhadap jurnalis senior olahraga sekaligus pemilik media BOLAHITA  Abdi Panjaitan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Abdi mengatakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bani yang diketahui menjabat sebagai Sekjen SMeCK Hooligan itu terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.

“Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor (Bani Gultom) ada membuat kalimat di InstaStory yang tidak sopan dan menyinggung media BOLAHITA,” ujarnya usai membuat laporan.

Dugaan pencemaran nama baik itu sendiri bermula saat BOLAHITA membuat berita di Instagram tentang PSMS Medan yang didenda Rp12,5 juta akibat ulah suporter tim berjuluk Ayam Kinantan yang hadir di markas PSPS Riau.

Dalam regulasi tercantum jelas bahwa suporter tamu dilarang hadir ke stadion, dan berita itu merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI.

Kemudian, Bani yang mengetahui unggahan di Instagram BOLAHITA meresponnya dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani. Dirinya mengunggah ulang postingan BOLAHITA dengan menambahkan kalimat berujar kebencian.

“Siapa pun yang merasa pemilik akun berita ini, bisikkan ke kupingnya ta*k anj**g sama kau. Sudah berlalu beberapa minggu masih saja di-up, kekurangan berita?,” tulisnya.

Tak sampai di situ, Bani kembali menggunggah sebuah kalimat di InstaStory seolah menunjukkan arogansinya.

“Jangan membangunkan singa yang lagi tidur, selagi dapurmu enggak diusik. Jangan coba-coba kau usik kami,” ucapnya. (sgh/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral