Sumber :
- Kolase tvonenews.com
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Polisi Jelaskan Alasannya
Kamis, 22 Desember 2022 - 19:32 WIB
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Semua tersangka disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan Undang-undang Keolahragaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (raa/put/amr)