news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi- Kantor Kementerian ESDM di Jakarta..
Sumber :
  • Antara

Sumur Rakyat dan Kemandirian Energi

Kementerian ESDM kembali mencetak sejarah baru Pada Rabu, 24 Desember 2025, untuk pertama kalinya ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat antara Pertamina dan UMKM PT Batanghari Sinar Energi.
Selasa, 30 Desember 2025 - 14:22 WIB
Reporter:
Editor :

Penulis: Imaduddin Hamid, S.I.A., M.A.
(Alumnus Analisis Kebijakan Publik Universitas Indonesia)

tvOnenews.com - Kementerian ESDM kembali mencetak sejarah baru di bidang hulu migas. Pada Rabu, 24 Desember 2025, untuk pertama kalinya ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat (Sumur BKU atau Sumur BUMD/Koperasi/UMKM) antara Pertamina dan UMKM PT Batanghari Sinar Energi. Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan penanda perubahan cara pandang negara terhadap keberadaan sumur rakyat sebagai bagian dari tata kelola energi nasional. Langkah tersebut merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 Pasal 9 Ayat (1) huruf c, yang membuka ruang bagi Koperasi dan Usaha Kecil untuk terlibat dalam kegiatan usaha hulu migas. Ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, namun bukan untuk dimonopoli, melainkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, rakyat tidak semestinya hanya menjadi penonton di sektor energi yang menentukan masa depan ekonomi bangsa.

Penandatanganan perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 yang memberikan persetujuan kepada BUMD/Koperasi/UMKM untuk melaksanakan pengelolaan sumur masyarakat. Di sini terlihat adanya pergeseran penting, yaitu dari praktik sumur rakyat ilegal, menuju relaksasi legal selama 4 tahun. Jika BKU menjalankan dengan kaidah-kaidah teknis dan non-teknis yang mumpuni, BKU bisa baik kelas menjadi partner KKKS kelak atau menjadi bagian dari ekonomi migas nasional. Pertanyaannya : beranikah negara secara konsisten menjadikan sumur rakyat sebagai pilar kemandirian energi, bukan sekadar proyek sesaat ?

Defisit Minyak dan Realitas Sumur Rakyat

Masalah paling mendasar dalam pengelolaan energi Indonesia adalah defisit minyak yang kronis. Indonesia sejak lama menjadi negara pengimpor minyak dalam jumlah besar, karena konsumsi minyak dalam negeri jauh melampaui produksi yang mampu dihasilkan. Konsumsi minyak Indonesia diperkirakan sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksinya hanya sekitar 600 ribu barel per hari, sehingga sisanya dipenuhi dari impor (BP Statistical Review HEESI). Konsekuensinya, devisa negara terkuras untuk impor, dan stabilitas ekonomi kian rentan terhadap gejolak harga minyak dunia. Di tengah situasi ini, mengabaikan potensi produksi dari sumur rakyat adalah kemewahan yang tidak lagi dimiliki Indonesia.

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral