Sumber :
- Istimewa
Menimbang Urgensi Perubahan Wantimpres Menjadi DPA
Usul DPR terhadap revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:18 WIB
Sehingga, spirit pembentukan DPA harus dibarengi dengan penataan kelembagaan negara, evaluasi dan perbaikan sistem demokrasi yang hari ini super liberal dan meneguhkan kembali staat ide yang sesuai dengan geopolitik Indonesia. Maka, untuk itu diperlukan penjelasan yang utuh tentang politik hukum dan kenegaraan dari usulan revisi UU 19 Tahun 2006 yang mengubah Wantimpres menjadi DPA.(chm)