- ist
Tantangan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum
Penegakan hukum yang kini menjadi sorotan publik di pelbagai media massa. Pertama, penyelesaian kasus korupsi di salah satu perusahaan BUMN PT. Timah Tbk yang menelan kerugian keuangan negara Rp. 271 Triliun. Kedua, penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki.
Kejaksaan Agung dan Polri sedang berupaya keras membongkar seterang mungkin dalam mencari tersangka, transparansi penegakan hukum oleh institusi yang berwajib adalah penting untuk mewujudkan keadilan. Sekalipun hasil dalam proses hukum kian terkesan kurang optimal.
Namun, sampai kapan aparat penegak hukum bisa menyelesaikan masalah demikian? Kenapa sampai detik ini penegakan hukum semata-mata jauh panggang dari api? Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat secara yuridis bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi di republik ini.
Dua masalah hukum yang kini trending menjadi harapan publik bahwa Kejaksaan Agung, dan Polri mampu melaksanakan tugas dengan baik. Dasar wewenang institusi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Secara yuridis hal itu adalah perintah undang-undang pada institusi Kejaksaan Agung, dan Polri. Sehingga kasus-kasus menantang seperti ini mengingatkan kita pada postulat hukum yang disampaikan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninos (43 SM) bahwa “fiat justitia ruat caelum atau fiat justitia et pereat mondus.” Artinya, hukum harus tegak meskipun langit akan runtuh.
Perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pembunuhan tersebut adalah persoalan penegakan hukum yang cukup serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, peristiwa ini terkait dengan adanya kerugian keuangan negara, dan soal kemanusiaan serta keadilan.
Terlebih keluhan masyarakat terkait ketidakdilan dalam penegakan hukum merupakan potret buram bagi masa depan bangsa Indonesia. Tak dapat dipungkiri, jika publik dewasa ini secara aktif meramaikan melaui media sosial, dan menghakimi kinerja aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan Pengadilan.
Problematika Penegakan Hukum
Tugas pokok institusi dalam upaya penegakan hukum adil secara eksplisit diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus tindak pidana tersebut cukup menantang profesionalisme aparat penegak hukum.
Publik tentu sangat menanti sejauh mana kinerja aparat penegak hukum. Yaitu, Kejaksaan Agung, dan Polri sebagai institusi strategis dalam mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia. Termasuk perannya dalam mencari pelaku atau tersangka yang terkonfirmasi melanggar hukum.
Sepanjang sejarah baik itu Kejaksaan Agung atau Polri kerap kali mengungkap masalah atau kasus-kasus korupsi besar, dan pembunuhan. Namun, kini aparat penegak hukum dihadapkan pada persoalan ketidakadilan yang melibatkan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses pada kepastian hukum yang berkeadilan (access to justice).
Tindak tanduk profesionalisme penegak hukum tampak normatif dalam menjalankan proses penegakan hukum karena cenderung memilih kepastian hukum ketimbang keadilan. Meskipun, dalam banyak praktik penegakan hukum di tanah air sulit mempertemukan aspek kepastian dengan keadilan.
Pertalian aspek kepastian hukum dan keadilan merupakan problem tersendiri dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum karena memakai cara pandang yang sangat normatif. Sebaliknya penegakan hukum cenderung mempertemukan kedua asas tersebut bila cara pandangnya progresif.
Pendekatan teori hukum progresif dalam pemikiran Satjipto Rahardjo menghendaki aparat penegak hukum dalam penerapannya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan, dan keadilan. Karena itu, kepastian hukum baru mampu ditegakkan jika kedua aspek tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum.
Oleh karenanya, profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum tak hanya keperluan kualitas dan kapasitas yang mumpuni. Melainkan perlu sentuhan moralitas, dan integritas yang kuat. Sehingga aparat penegak hukum punya keberanian tersendiri sekalipun secara prinsip benar sendirian.
Dalam kaitan ini, persoalan tindak pidana korupsi PT. Timah Tbk dan tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki menjadi catatan serius bagi Kejaksaan Agung, dan Polri. Kendati demikian, kedepannya masih perlu monitoring-evaluasi untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan secara profesional.
Alternatif
Menurut hemat penulis, ada beberapa langkah agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur sebagaimana aspirasi yang diharapankan oleh publik.
Pertama, Kejaksaan Agung, dan Polri dalam menangani kasus tersebut harus mengedepankan etika, moralitas, dan integritas.
Kedua, urgensitas aparatur penegak hukum penting untuk mengungkap pelaku kejahatan secara prosedural, dan profesional. Termasuk dalam hukum pembuktian.
Ketiga, tingkat kehati-hatian dan ketelitian dalam menegakkan hukum sangat krusial agar tak mencederai keadilan.
Semua rekomendasi tersebut paling tidak mampu membangkitkan soliditas aparat penegak hukum kedepannya agar dapat bekerja sescara profesional. Semangat koordinasi-supervisi antar penegak hukum baik itu dari Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK adalah modal awal untuk mengungkap kejahatan secara transparan, dan objektif.
Di sisi lain, peran advokat profesional sebagai bagian dari penegak hukum sangat strategis dalam menegakkan hukum sembari membela keadilan. Hal itu secara eksplisit tertulis pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan pasal 2 butir (b) tentang Kode Etik Advokat.
Penulis mengutip apa yang disampaikan R. Soeprapto Jaksa Agung RI (1951-1959), hukum itu tidak boleh mencari-cari kesalahan orang, tetapi hukum itu menemukan kesalahan orang. Secara mendasar pun bisa artikan bahwa penegakan hukum harus teliti dan profesional dalam menemukan kesalahan tersangka.
Profesionalisme aparat penegak hukum adalah alternatif yang harus mendorong agar roda-roda penegakan hukum tak hanya mengedepankan dimensi kepastian, tapi juga aspek keadilan. Terlebih para hakim di pengadilan agar betul-betul teliti demi masyarakat sebagai pencari keadilan.
*Penulis: Hasin Abdullah, S.H., Praktisi Hukum/Associates di Dave and Ende Law Office.
(Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvonenews.com. Namun demikian seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)