- ist
Tantangan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum
Semua rekomendasi tersebut paling tidak mampu membangkitkan soliditas aparat penegak hukum kedepannya agar dapat bekerja sescara profesional. Semangat koordinasi-supervisi antar penegak hukum baik itu dari Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK adalah modal awal untuk mengungkap kejahatan secara transparan, dan objektif.
Di sisi lain, peran advokat profesional sebagai bagian dari penegak hukum sangat strategis dalam menegakkan hukum sembari membela keadilan. Hal itu secara eksplisit tertulis pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan pasal 2 butir (b) tentang Kode Etik Advokat.
Penulis mengutip apa yang disampaikan R. Soeprapto Jaksa Agung RI (1951-1959), hukum itu tidak boleh mencari-cari kesalahan orang, tetapi hukum itu menemukan kesalahan orang. Secara mendasar pun bisa artikan bahwa penegakan hukum harus teliti dan profesional dalam menemukan kesalahan tersangka.
Profesionalisme aparat penegak hukum adalah alternatif yang harus mendorong agar roda-roda penegakan hukum tak hanya mengedepankan dimensi kepastian, tapi juga aspek keadilan. Terlebih para hakim di pengadilan agar betul-betul teliti demi masyarakat sebagai pencari keadilan.
*Penulis: Hasin Abdullah, S.H., Praktisi Hukum/Associates di Dave and Ende Law Office.
(Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvonenews.com. Namun demikian seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)