Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA

Gugatan PTUN PDIP dan Implikasi Hukum Pasca-putusan MK

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:05 WIB

Dalam Yurisprudensi MA no: 04.K/ PDT.PEN/2009 yang menyatakan : 
”Pengadilan tidak berwenang mengadili dan menguji Putusan MK terkait hasil Pemilu”

Hal di atas sesuai dengan:
-Asas lex dura set tamen scripta yang berarti Hukum memang kejam tetapi begitulah yang tertulis.

-Asas Staro decises et Quieta Nonmoverre Stare decisis adalah kebijakan pengadilan untuk menjadi preseden; istilah ini hanyalah singkatan dari tatapan decisis et non silenta movere —"berdiri dan mematuhi keputusan dan tidak mengganggu apa yang telah diselesaikan".

- Asas Similia Similabus artinya Suatu asas yang mengharuskan Hakim untuk mengikuti putusan Hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama atau istilah lainnya adalah asas Similia Similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula).

Kesimpulan 

1. Dalam Putusan MK, tentang PHPU Pilpres 2024, MK jelas mengatakan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, tidak ada persoalan dan sesuai dengan Putusan MK.

- Dari aspek Ratio Legis adalah hukum menurut akal sehat, akal budi/nalar yang merupakan alasan atau tujuan dari lahirnya peraturan perundang undangan, aspek prosedural dan substansi Hukum Tata Usaha Negara, kemungkinan besar gugatan PDPI akan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

2. Tidak ada upaya hukum apapun yang dapat mengubah putusan Mahkamah Konstitusi tentang PHPU;

3. Selain mempertimbangkan aspek yuridis, Majelis Hakim PTUN harus juga mempertimbangkan realitas politik, nasional, maupun geopolitik internasional yaitu pada saat ini pasangan Prabowo Gibran sedang menjajaki kemungkinan bergabungnya partai politik yang bukan merupakan bagian dari koalisi Indonesia maju (KIM) yang dari awal mendukung Prabowo Gibran serta banyaknya dukungan dan ucapan selamat dari pemimpin dari negara-negara besar seperti RRC, Rusia, USA, Inggris, Perancis, Uni Eropa, UAE, Yordania, Singapur, Malaysia, Filipina, dll serta keinginan mereka untuk meningkatkan kerjasama saling menguntungkan dari pelbagai bidang;

4. Sebagaimana kontestasi maupun kompetisi dalam bidang apapun termasuk olahraga maupun Pilpres pasti ada yang menang maupun yang kalah, dan hal ini ditentukan oleh siapa yang mendapatkan perolehan nilai yang lebih tinggi sehingga pihak yang kalah seharusnya secara legowo menerima kekalahannya.

5. Tidak ada dasar maupun alasan,secara yuridis maupun konstitusional bagi MPR untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 0ktober 2024 ini.

6. Kontestasi Pilpres sudah tuntas dengan putusan MK kemarin, Seperti sebuah adagium yang menjadi salah satu asas hukum, _Litis Finiri Oportet yang berarti  “setiap perkara harus ada akhirnya”.

* Penulis: Advokat Senior, M. Jaya S.H. M.H M.M

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral