Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju.
Sumber :
  • Kemenkominfo

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:06 WIB

Namun demikian, sebelum lebih jauh menilik keabsahan informasi bursa gelap kabinet itu, ada baiknya penulis mengajak agar kita kembali membaca undang-undang dan merujuknya sebagai acuan legal formal.

Kementerian dalam Undang-Undang

Struktur kebutuhan jabatan Menteri maupun berapa jumlah Menteri dalam suatu kabinet, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, tertera jelas pada Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," demikian bunyi pasal tersebut.

Lantas apa yang tertuang di Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang itu?

"Pasal 12: Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945."

"Pasal 13: (1) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). dan (2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau, d. perkembangan lingkungan global."

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:18
01:16
02:06
09:47
01:19
06:32
Viral