Kolase Foto - Wapemred tvonenews.com Ecep S Yasa, background debat capres..
Sumber :
  • tim tvonenews

Tanah dan Air

Senin, 15 Januari 2024 - 09:07 WIB

(Presiden RI ke 1 Soekarno. Sumber: ANTARA)

Apalagi kita tahu persoalan yang dibongkar Anies sebenarnya sangat substansial: keadilan dalam distribusi tanah. Sebelumnya kita tahu di hadapan Presiden Jokowi saat membuka Kongres Ekonomi Umat, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas pernah membuka data ada 1 persen penduduk Indonesia menguasai 59 persen lahan yang ada di Indonesia.

Jokowi mengakui fakta itu. "Yang berkaitan dengan penguasaan tanah, apa yang disampaikan Buya betul. Tapi bukan saya yang membagi, harus saya jawab," kata Jokowi saat itu.

Jauh sebelum jadi kandidat calon wakil presiden, Mahfud MD juga pernah menyampaikan fakta yang sama. Melalui cuitan akun Twitter, Mahfud menyebut penguasaan HGU hingga ratusan hektar oleh group group besar adalah sebuah kegilaan. Praktik penguasaan tanah ini didapat dari residu masa lalu yang rumit, didukung dengan kelengkapan hukum formal. “Tapi pemerintah harus bisa mengaturnya,” ujar Mahfud saat itu. 

Namun, hingga periode pemerintahan Jokowi akan berakhir kurang dari setahun lagi kita belum juga diyakinkan bagaimana negara akan menyelesaikan soal redistribusi aset tanah yang lebih adil. 

Sejatinya, jika mau belajar dari sejarah, kita punya cerita sukses menghasilkan Undang Undang Pokok Agraria pada 1960. Capaian bersejarah itu, ujar pakar sosiologi pedesaan Gunawan Wiradi dalam "Sejarah UUPA 1960 dan Tantangan Pelaksanaannya Selama 44 Tahun" (2004),  kuncinya ada pada kehendak pemerintah. Keinginan Soekarno dan partai pendukung UUPA untuk mendahulukan persoalan tanah dan kesejahteraan petani setelah kemerdekaan dibacakan pada 1945, mendapat dukungan penuh dari mayoritas partai politik.

Alasannya, kaum tani sebagai penduduk mayoritas di pedesaan dianggap patut mendapat hak mereka atas kepemilikan tanah. Cara ini juga dianggap bisa mempercepat pertumbuhan produksi pangan. “Tujuan yang hakiki adalah mengubah susunan masyarakat, dari suatu struktur warisan stelsel feodalisme dan kolonialisme menjadi suatu masyarakat yang adil dan sejahtera,” papar Wiradi dalam makalah tersebut.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral