- tim tvOne
Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual, Pengamat: Bukan Menyakitkan, Justru Itu Pengobatan!
Jakarta - Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh gurunya, membuat masyarakat murka dan mendesak pelaku Herry Wirawan dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator. Namun Reza Indragiri selaku psikolog forensik dan juga konsultan dari Lentera Anak Foundation mengatakan hal tersebut adalah salah kaprah.
"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya kepada tim tvonenews.com, Minggu.
Menurut Reza, bagi pelaku kejahatan seksual, hukuman mati adalah pilihan yang terbaik.
"Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," katanya.
Kebiri therapeutic menurut Reza akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari, jika dilakukan tanpa kehendak dari si pelaku.
"Kebiri therapeutic itu mujarab? Ya, kebiri semacam itu menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator. Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa super buas, super ganas, itulah dia nantinya," kata Reza.(put)