news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Foto - Wapemred tvonenews.com Ecep S Yasa, background Hakim MK Anwar Usman..
Sumber :
  • tim tvonenews

Anwar Usman

Semua gegeran hukum ini membuktikan---Anwar Usman pasti telah tahu: pada akhirnya putusan hakim bukanlah yang terakhir, di ujung terdalam ada hati nurani dan Tuhan yang lebih tahu. 
Selasa, 14 November 2023 - 09:55 WIB
Reporter:
Editor :

IA berdiri di tengah jajaran delapan hakim konstitusi yang baru menggelar pemilihan ketua baru bagi lembaga yang tengah remuk akibat pelanggaran etika berat. 

Ia tak nampak menyesal. Sehari sebelumnya ketika menemui wartawan, juga tak ada ungkapan rasa bersalah atau permintaan maaf. Sepertinya Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo itu tak merasa bertanggung jawab atas kegaduhan nasional yang telah terjadi, pada krisis kepercayaan publik soal masihkah Indonesia jadi negara hukum, bukan negara kekuasaan?

Pada Kamis, 9 November 2023 itu, delapan hakim konstitusi tak melibatkan dirinya dalam proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi. Perannya terus diisolir, selain dicopot dari jabatan Ketua MK, ia juga tak boleh mengadili sengketa pemilu. 

Namun, Anwar Usman masih berada di antara jajaran hakim yang terhormat itu, sesekali  ikut tersenyum dengan dingin. Seperti tak ada persoalan besar yang ia perbuat yang meruntuhkan kepercayaan rakyat pada lembaga peradilan. Ketika delapan rekannya melambai lambai pada wartawan, tangan kanannya ikut diangkat digerakan ke kanan dan ke kiri. Wajahnya tetap datar. Dingin. 

Padahal, dua hari sebelumnya tiga hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie membuktikan lewat serangkaian pemeriksaan saksi saksi, hampir semua laporan yang dituduhkan pada Anwar Usman terbukti.

Adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar dan Denny Indrayana yang mengembalikan akal sehat pada lembaga peradilan. Sebagai pelapor mereka mengadukan banyak kejanggalan pada putusan 90/PUU-XXI/2023 dan mengajukan uji formil berdasarkan argument UU Kekuasaan Kehakiman.

Dalam Undang Undang Kehakiman, setiap hakim (termasuk hakim MK) harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya, apabila tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah (tidak memenuhi syarat formil).

Yang tak terbantahkan: ada hubungan keluarga, yakni relasi paman dan keponakan dalam terbitnya Putusan 90/PUU-XXI/2023.  Yang Mulia Eks Ketua MK Anwar Usman saat itu posisinya adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung  Presiden Joko Widodo setelah Anwar Usman menikahi adik Presiden, Idayati. 

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral