- Tim tvOne - Aditya Bayu
Imbauan Pemkab Semarang: Tak Ikut Vaksinasi, Tak Dapat Bansos dan Didenda
Semarang, Jawa Tengah - Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan surat edaran untuk warga Kabupaten Semarang, agar segera mengikuti vaksinasi yang diadakan oleh Pemda maupun pihak lainnya seperti TNI dan Polri.
Surat edaran dengan Nomor 443.1/007607 mengenai pelaksaanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Semarang ini, menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, namun tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan atau penghentian pemberian bansos, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Pemberian sanksi dalam surat edaran tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksi covid-19, sesuai indikasi vaksin covid-19 yang tersedia.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, surat himbauan tersebut mengadopsi dari surat edaran Mendagri terkait percepatan vaksinasi Covid-19. Djarot ketika dihubungi pada senin(11/10), mengatakan pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan surat sesuai dengan surat dari pusat yakni Menteri Dalam Negeri.
"Bunyi surat Mendagri seperti itu. Kami mengadopsi dan menindaklanjuti dari surat tersebut. Tentu harapannya biar proses vaksinasi berjalan dengan baik dan cepat," Jelas Djarot.
Meski demikian Djarot mengatakan, Pemerintah Kabupaten Semarang menjadikan surat tersebut sebagai imbauan kepada masyarakat, dan hingga saat ini proses vaksinasi warga masih terus berjalan. Dengan adanya surat edaran tersebut, masyarakat diminta untuk tidak khawatir dan bisa mengikuti proses vaksinasi sesuai jadwal.
" Tentunya jika semua prosedur telah dipenuhi oleh masyarakat, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Saya meminta kepada masyarakat agar bisa mengikuti vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang ada, dan saat ini Pemkab Semarang bersama dengan TNI dan Polri terus menggenjot vaksinasi Covid-19", imbuhnya.