Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram Berhasil Amankan Terpidana WNA Berkebangsaan Australia.
Sumber :
  • istimewa

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram Berhasil Amankan Terpidana WNA Berkebangsaan Australia

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:29 WIB

Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada Kamis (2/2/2023).

Terpidana WNA tersebut diketahui bernama Bunyamin Ozduzenciler.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, Bunyamin Ozduzenciler terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 

Atas putusan tersebut, terpidana Bunyamin Ozduzenciler mengajukan upaya hukum banding. Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram. 

Selanjutnya, terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari terpidana Bunyamin Ozduzenciler.

Proses pengamanan dimulai pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 08:00 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi Terpidana di Gili Trawangan. 

Selanjutnya, tim menjelaskan kepada terpidana akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dan tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. 

Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
02:51
02:26
08:43
04:19
03:01
Viral