news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Kuat Maruf saat persidangan.
Sumber :
  • tvOnenews/Muhammad Bagas

Kuasa Hukum: Jaksa Terlalu Memaksakan Tuntutan Terhadap Kuat Maruf

Jaksa mengatakan Kuat Maruf terbukti sah secara hukum terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selasa, 24 Januari 2023 - 05:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jaksa membeberkan fakta persidangan terdakwa Kuat Maruf yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo. Hal itu diperkuat dengan pemberian hadiah seusai peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka. Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo, yaitu satu buah Iphone 13 Pro Max," jelasnya.

Selain itu, jaksa menuturkan terdakwa Kuat Maruf juga tidak menolak uang yang dijanjikan Ferdy Sambo sebesar Rp500 juta di dalam amplop.

Menurut jaksa, meski tidak mengetahui maksud pemberian uang, Kuat Maruf tidak menolak karena loyalitas terhadap keluarga Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Maruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta diberikan uang Rp 500 juta. Jadi, dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara Ferdy Sambo," imbuhnya. (mii/muu/Mzn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral