- Tim tvOnenews/Pujiansyah
Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 Tersangka Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan, burung nuri tanau 42 ekor, burung prenjak 60 ekor, burung sogon 30 ekor, burung siri-siri kecil 20 ekor, burung siri-siri besar 5 ekor, burung kutilang abu 5 ekor, burung sikatan 5 ekor, burung cucak biru 8 ekor, burung Anis hitam 2 ekor (mati), dan burung sikatan kerongkongan putih 2 ekor (mati).
"Terhadap barang bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) ekor burung karena membutuhkan perawatan khusus maka dititipkan kepada BKSDA SKW III Bengkulu - lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan di alam," jelas Yusriandi.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi, pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, Kanit Polhut BKSDA Seksi III Wilayah Bengkulu - Lampung, M. Husin mengungkapkan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3-4 Juta per kilogramnya. Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai 1 Dollar Amerika per kepingnya. (Puj/ree)