news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Grup Wilmar menduga KPPU mengabaikan kebijakan pemerintah terkait kasus kartel minyak goreng yang tengah memasuki babak persidangan..
Sumber :
  • Langgeng Puji/tvOnenews.com

Kasus Kartel Minyak Goreng, Grup Wilmar Duga KPPU Abaikan Kebijakan Pemerintah

Grup Wilmar menduga KPPU abaikan kebijakan pemerintah terkait kasus kartel minyak goreng yang tengah memasuki babak persidangan penyebabnya krisis minyak goreng
Minggu, 15 Januari 2023 - 22:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Grup Wilmar menduga KPPU mengabaikan kebijakan pemerintah terkait kasus kartel minyak goreng yang tengah memasuki babak persidangan.

Kuasa hukum Grup Wilmar, Rikrik Rizkiyana mengatakan krisis minyak goreng tersebut merupakan dipicu kenaikan harga crude palm oil (CPO). 

Adapun kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022.

Menurutnya, para terlapor sebanyak 27 perusahaan, termasuk Grup Wilmar dituduh melanggar dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret-Mei 2022.

Lalu, terlapor diduha melanggar soal membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari-Mei 2022. 

"Namun, berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang berjalan sejauh ini, tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujar Rikrik di Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2023).

Menurut Rikrik, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi dipicu harga CPO di pasar global yang mencapai 80 hingga 85 persen dari biaya produksi.

Dia mengatakan dengan kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan belasan peraturan dalam waktu singkat.

Peraturan itu terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, peraturan domestic market obligation (DMO), dan domestic pride obligation (DPO).

"Minyak goreng yang sebelumnya diperdagangkan secara bebas melalui mekanisme pasar, berubah menjadi pasar yang diregulasi pemerintah. Dengan demikian, hukum persaingan sudah tidak lagi relevan karena persaingan yang terjadi diatur oleh pemerintah melalui instrumen kebijakan persaingan," jelasnya.

Rikrik melanjutkan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah tersebut ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. 

Sebaliknya, dia menuturkan intervensi yang dilakukan pemerintah justru menimbulkan ketidakpastian di pasar domestik dan memperparah kondisi di masyarakat.

"Dalam perkara ini, KPPU telah mengabaikan peran kebijakan pemerintah yang menjadi akar permasalahan dan hanya menuduh kepada produsen yang tunduk pada kebijakan pemerintah sebagai penyebab kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari AHP lainnya, Farid Nasution menambahkan kartel adalah tindakan bersama antara pelaku usaha tertentu menyepakati keputusan strategis di pasar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral