- Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne
Nyesal Ikut Skenario, Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Pimpinan Tak Bertanggung Jawab, Korbankan Anak Buah
"Saudara terdakwa apakah terdakwa merenungi semua kesalahan ini? Siap menanggung jawab atas semua ini?" tanya jaksa.
"Ya sekarang sudah menjalani, Pak. Semuanya dijalani dengan baik," kata Arif.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Kolase foto Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo. (Sumber : Kolase tvOnenews.com / Julio Trisaputra)
Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ind)