- Haries Muhamad/tvOne
Keuangan Pemda Papua Dibekukan Negara Buntut Penangkapan Lukas Enembe
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan pembekuan dana tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK.
“Hampir Rp1,5 triliun, ya dalam rangka mencegah penyimpangan,” terangnya.
Ivan mengatakan, jumlah dana yang diblokir bisa saja bertambah banyak dari yang saat ini atau juga bisa sebaliknya. Karena itulah, dia menyebut, proses analisis akan terus dilakukan.
"Bisa tambah (dana diblokir) bahkan berkurang. Sangat memungkinkan,” kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Lukas ditangkap oleh KPK di Distrik Abepura, Jayapura pada Selasa 10 Januari 2023. Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.(rpi/muu)