- Istimewa
Polri, KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024
Jakarta - Dewan Pers mengadakan rapat koordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rapat digelar di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (10/1/23).
Dalam rapat tersebut, Polri yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengamanan Pemilu 2024, pihaknya telah menyiapkan operasi dengan sandi Mantap Brara.
"Polri telah menyiapkan operasi pengamanan Pemilu 2024 dengan sandi Operasi Mantap Brata," kata Dedi di Dewan Pers.
Dedi menuturkan, berdasarkan riset dari Kominfo, jelang memasuki tahun politik, penyebaran berita bohong atau hoax semakin banyak di media sosial. Ia pun berharap pertemuan antar stakeholders ini rutin dilakukan guna membahas persiapan pengamanan Pemilu 2024 agar berjalan aman dan lancar.
"Diharapkan pertemuan ini tidak berhenti disini dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Untuk Polri, Dedi menuturkan pihaknya akan melakukan forum group discusion (FGD) yang diikuti oleh 34 Polda secara hybrid. Pertemuan ini untuk membahas langkah edukasi kepada masyarakat agar dapat menyaring informasi atau berita hoax jelang pemilu.
"Januari ini akan mengadakan FGD dan diikuti oleh 34 Polda secara hybrid untuk dapat memerikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menyikapi berita-berita hoax menjelang pemilu," katanya.
Ia juga mengingatkan berita hoaks terkait pemilu merupakan salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Irjen Dedi bercermin dari pelaksanaan pemilu 2019.
"“Hasil kajian pemerintah pada pemilu lalu, informasi hoaks meningkat sekitar 60% saat menjelang pemilu. Isunya macam-macam. Soal daftar pemilih tetap (DPT) yang muncul beberapa versi, lalu KTP seseorang bertebaran di mana-mana,” paparnya.
Menurut Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, rapat koordinasi ini dimakusdkan untuk melakukan kerja sama dalam pengawasan, pemantauan, pemberitaan, dan penayangan informasi/iklan terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kami masih akan bertemu lagi beberapa kali untuk membuat kesepakatan bersama atau kerja sama,” kata Totok.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 20 orang yang tergabung dalam tim pengaduan dalam persiapan pemilu 2024, dengan proyeksi 1.500 pengaduan di tahun 2023.
"Baru saja dirilis bahwa twitter akan lebih ketat dalam hal pengawasan, namun diantisipasi terkait dengan pengalihan pemberitaan di instagram dan TikTok," ucap Yadi.
Dari pihak KPI melalui Wakil Ketuanya, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jelang pelaksanaan Pemilu 2024, nantinya akan banyak TV digital yang hadir dan belum sepenuhnya dalam pengawasan KPI.
"Sudah dilakukan rapat pleno dan sudah dibahas terkait anggaran pengawasan TV digital yang akan menyiarkan tahapan pemilu," ungkapnya.
KPI juga akan memberikan sosialisasi kepada KPID agar berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu guna mencegah adanya penyiaran yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran Pemilu.
Perwakilan KPU, Dohardo Pakpahan mengharapkan media turut mengawal dan tidak memberi benturan dengan instansi yang lain jelang pemilu 2024. Perjanjian atau MoU juga sudah dilakukan dan diharapkan terjadi sinergitas mewujudkan pemilu 2024 yang damai dan sejuk.
Dari pihak Bawaslu menyampaikan pihaknya akan membahas antisipasi adanya kampanye yang curi start dan di luar jadwal. Hal ini dilakukan agar tak ada gesekan.
Selain itu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo guna mengatur banyaknya media digital.
Perwakilan KPI, Nurjaman Mochtar mengatakan, fenomena yang terjadi saat ini di media sosial adalah konten dibalas dengan konten. Untuk itu, KPI meminta Dewan Pers sebaiknya membuat Undang-undang terkait dengan media sosial atau peraturan Dewan Pers bagi yang melakukan siaran di siaran lainnya.
Secara khusus anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, berharap dalam setiap proses pembuatan aturan terkait pelaksanaan dan pemberitaan pemilu bisa melibatkan Dewan Pers.
“Kami tidak punya kewenangan untuk membuat aturan. Tetapi jika dilibatkan, kami bisa memahami substansinya sehingga memudahkan untuk melakukan pemantauan potensi pelanggaran pada aspek pemberitaan,” tuturnya. (ree)