Saksi ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin Said Karim di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (3/1/2022)..
Sumber :
  • tim tvone - Julio Tri Saputra

Saksi Ahli Bela Ferdy Sambo: Perintahnya Hajar Bukan Tembak

Kamis, 5 Januari 2023 - 05:25 WIB

Jakarta - Saksi ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak selayaknya didakwa sebagai pembunuh dalam kasus kematian Brigadir J.

Said berargumen bahwa Sambo tidak memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Hal tersebut disampaikannya dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadiri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2022).

Sempat terjadi debat antara jaksa penuntut umum dan Said selaku saksi ahli yang berusaha meringankan hukuman Sambo.

Jaksa meminta Said menjelaskan makna kata ‘hajar’ dalam konteks perintah Sambo kepada Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Menurut Said berdasarkan KBBI, kata hajar tidak memiliki makna yang sama dengan menembak. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral