Ketiga Pelaku RAN, WZ dan MAP Pembuat Tembakau Sintesis di Mapolres Bogor, Selasa (5/10/21).
Sumber :
  • tim tvOne/Usep Saripudin

Omzet Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintesis di Bogor Capai Rp800 Juta

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:19 WIB

Ketiga remaja tersebut dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.(Usep Saripuddin/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral